Karya Ilmiah
TESIS (2622) - Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan No 65/PUU-VIII/2010)
ABSTRAK
Keterangan saksi sebagaimana diatur dalam KUHAP memiliki peranan penting dalam hal pembuktian atas unsur dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa. Pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Keterangan saksi mengakibatkan berubahnya definisi Keterangan saksi dan nilai kekuatan pembuktian. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji masalah mengenai: (1) Keterangan saksi dalam proses acara pidana, dan (2) Kekuatan Pembuktian Keterangan saksi setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan di mana dilakukan dengan menganalisis ketentuan hukum dan pengklasifikasikan bahan kepustakaan yang selanjutnya dilakukan analisis dan interpretasi terhadap bahan-hukum yang ada sehingga dapat menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa: (1) Pelaksanaan keterangan saksi sebagaimana disebutkan bahwa saksi adalah orang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa yang ia dengar, lihat dan alamii sendiri memiliki nilai pembuktian yang kuat dan proses pelaksanaan pidana dimulai dari tahap penyidikan dapat dipenuhi (2) Kekuatan Pembuktian keterangan saksi de auditu memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan keterangan saksi sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, akan tetapi penerapan kekuatan pembuktian di persidangan dikembalikan kembali kepada Hakim mengingat teori pembuktian yang di anut negara Indonesia yaitu teori pembuktian negatif. Oleh karena itu, penulis mempunyai saran, yaitu: (1) Perlu dilakukan upaya perubahan terhadap hukum acara pidana, selain untuk mengisi kekosongan hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diharapkan dapat mengumpulkan seluruh hukum acara yang tersebar di berbagai undang-undang (2) Perlu diterapkannya kesesuaian keterangan saksi sebagaimana disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi dengan alat bukti lain yang saling terkait sehingga pelaksanaan proses acara pidana berikutnya dapat dilaksanakan.
Kata kunci: Keterangan saksi, keterangan saksi de auditu, kekuatan pembuktian, putusan Mahkamah Konstitusi.
031324153071 | 2622 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain