Karya Ilmiah
TESIS (2616) - Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK
Korporasi sebagai subyek hukum tindak pidana perdagangan orang diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang secara tegas menyatakan bahwa tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama. Menurut Teori Gabungan, pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan terhadap korporasi, apabila perbuatan “natural person” (perbuatan pejabat senior ataupun perbuatan kolektif pengurus/pegawai korporasi), memenuhi syarat-syarat antara lain: (a) Dilakukan dalam rangka maksud dan tujuan korporasi; (b) Dilakukan oleh pelaku atau atas perintah pemberi perintah dalam rangka tugasnya dalam korporasi; (c) Memberikan manfaat atau beban (benefit/cost) bagi korporasi; (d) Pelaku atau pemberi perintah tidak memiliki alasan pembenar atau alasan pemaaf untuk dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana. Di samping itu, perbuatan yang dilakukan oleh pengurus korporasi harus pula memenuhi setidaktidaknya satu unsur dari setiap komponen utama tindak pidana perdagangan orang, yaitu proses (perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan), dengan cara (ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut) dan tujuan eksploitasi. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 459/Pid.Sus/2015/PN.Bks. tanggal 18 Agustus 2015 atas nama Terdakwa PT. Mahkota Ulfa Sejahtera, merupakan putusan pemidanaan pertama terhadap subjek hukum korporasi dalam tindak pidana perdagangan orang. Diterapkannya Peraturan Jaksa Agung R.I. Nomor: PER-028/A/JA/10/2014 tanggal 1 Oktober 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana Dengan Subjek Hukum Korporasi serta penerapan Teori Gabungan, merupakan upaya yang dianggap cukup berhasil di dalam merumuskan bentuk tindakan tertentu (actus reus) serta membuktikan unsur kesalahan (mens rea) dari suatu entitas abstrak seperti korporasi.
Kata kunci : Pertanggungjawaban pidana, Korporasi, Tindak Pidana Perdagangan Orang
031224153138 | 2616 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain