Karya Ilmiah
TESIS (2515) - Kedudukan Notaris Sebagai Pihak yang Dibebani Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan
ABSTRAK
Menurut Undang – Undang Pasar Modal dan Peraturan perundang – undangan
tentang Otoritas Jasa Keuangan, Notaris dikategorikan sebagai salah satu Profesi
Penunjang Pasar Modal apabila Notaris tersebut telah terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan. Untuk itu, oleh Otoritas Jasa Keuangan , Notaris yang telah terdaftar
sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal wajib membayar Pungutan Oleh Otoritas
Jasa Keuangan karena pekerjaannya di sektor Pasar modal.Seorang Notaris sebagai
pejabat umum bertugas menjalankan sebagian kewenangan negara dalam sektor
hukum privat. Notaris adalah sebuah Jabatan secara Atribusi, karena kewenangan
tersebut diciptakan dan diberikan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris. Selain
Jabatan, seorang Notaris juga selalu diidentifikasikan sebagai Profesi karena
tindakan sehari-hari para Notaris. Untuk itu, apabila terdapat pengaturan yang baru
yang mengatur tentang Notaris, hendaklah pengaturan itu tidak hanya berpedoman
pada kegiatan Notaris dalam praktek semata, tetapi juga aturan hukum yang
mendasari keberadaan Notaris itu sendiri
Keywords : Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan,
Notaris, Profesi Penunjang Pasar modal
031314253113 | 2515 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain