Karya Ilmiah
TESIS (2610) - Asas Kecermatan dan Kepatutan Di Dalam Sistem Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Upaya Menjamin Kepastian Hukum
ABSTRAK
Pengelolaan keuangan mempunyai peranan penting dalam pembangunan
negara. Kondisi di Indonesia, pengelolaan keuangan negara, baik di tingkat pusat
maupun daerah seringkali digunakan untuk kegiatan yang tidak patut, dan
pertanggungjawaban keuangan yang tidak cermat dari pengguna anggaran. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) seringkali menemukan pengelolaan keuangan yang
tidak cermat dan patut. Kendati demikian, asas kecermatan dan kepatutan dalam
pengelolaan keuangan belum dijadikan norma atau kaidah dalam pengelolaan
keuangan. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis penegakan asas
kecermatan dan kepatutan di dalam sistem pengelolaan keuangan negara dan
tujuan hukumpenegakan asas kecermatan dan kepatutan di dalam sistem
pengelolaan keuangan negara. Tipe penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, konseptual. Bahan hukum yang digunakan
dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa asas kecermatan diatur dalam Pasal
1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, sedangkan asas kepatutan diatur
dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Kendati demikian,
ketentuan asas kecermatan dan kepatutan tidak diatur secara jelas dan lengkap
dalam Pasal selanjutnya sehingga terdapat kerancuan dan ketidakpastian hukum
dalam menciptakan suatu pedoman kerja untuk meningkatkan pelayanan dalam
pengelolaan keuangan negara. Perlu dicermati bahwa asas pengelolaan keuangan
negara bukan merupakan aturan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan
mengikat melainkan secara moral dapat dijadikan pedoman dalam pengelolaan
keuangan negara, sehingga bisa menciptakan pengelolaan keuangan negara yang
baik dan menghindari terjadinya kerugian negara.
Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dipertimbangankan adanya
pengaturan penambahan asas-asas di dalam pengelolaan keuangan serta
pertanggungjawabannya. Penegakan asas kecermatan dan kepatutan bisa
diciptakan salah satunya dengan cara menciptakan moralitas kelembagaan. Selain
itu, faktor penegakan asas kecermatan dan kepatutan juga dipengaruhi oleh faktor
peraturan perundang-undangan dan aparat penegak hukum. Artinya harus ada
aturan tentang asas kecermatan dan kepatutan dan ada aparat yang mengawasi
penegakannya. Terpenuhinya pengaturan terhadap penegakan terhadap konsep
asas kecermatan dan asas kepatutan dalam pengelolaan keuangan negara secara
jelas adalah akan mendorong terciptanya pemerintahan yang baik(good
governance) dengan adalah adanya akuntabilitas, adanya peraturan perundangundangan,
informasi dan transparansi, disamping kepastian hukum (het
rechtszekerheodsbeginsel) menciptakan pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan negara yang baik melalui Sistem Accrual Accounting (SAA).
Kata Kunci: Asas Kecermatan, Asas Kepatutan, Keuangan Negara, Kepastian
Hukum.
031414153079 | 2610 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain