Karya Ilmiah
SKRIPSI (4464) - Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Penerbitan Obligasi Syariah (SUKUK)
ABSTRAK
Obligasi syariah (sukuk) merupakan sarana investasi berbentuk syariah bagi investor
dalam bidang Pasar modal. Pada perkembangannya permintaan investor untuk berinvestasi terus
mengalami peningkatan. Hal ini harus seimbang dengan pengawasan yang dilakukan oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertindak sebagai pengawas pasar modal. Obligasi syariah
(sukuk) memiliki manfaat bagi emiten sebagai sumber pendanaan untuk perusahaan. Obligasi
syariah (sukuk) dilakukan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar sesuai dengan
prinsip syariah dan sesuai dengan ajaran Islam. Dalam Obligasi syariah (sukuk) yang diterbitkan
oleh emiten dimungkinkan emiten mengalami gagal bayar, gagal bayar dapat timbul akibat dari
wanprestasi atau perbuatan melanggar hukum (PMH). Selain itu apabila dalam Islam akad atau
perjanjian yang dibuat dengan prinsip syariah apabila diselesaikan menggunakan penyelesaian
sengketa secara syariah yaitu yaitu musyawarah, mediasi perbankan, melalui badan arbitrase
syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain, melalui pengadilan dalam lingkungan
peradilan agama.
Kata Kunci :Pengawasan, Obligasi syariah, Otoritas Jasa Keuangan.
031211131138 | 4464 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain