Karya Ilmiah
SKRIPSI (4441) - Akibat Hukum Bagi Kreditor yang Lalai Melakukan Penagihan Terhadap Debitor Pailit
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mengenai proses pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dalam proses kepailitan, unsur adanya utang merupakan salah satu syarat agar debitor dapat dinyatakan pailit. Utang dalam hal ini merupakan utang yang ditimbulkan dari perikatan yang dibuat para pihak yaitu kreditor dan debitor yang menjadi hak kreditor. Namun setelah debitor dinyatakan pailit, kreditor tidak serta merta mendapatkan pelunasan utangnya, kreditor wajib mengikuti keseluruhan proses pengurusan dan pemberesan harta pailit mulai dari pendaftaran piutang yang dapat diketahui lewat pengumuman sampai pembagian harta pailit. Dengan adanya mekanisme demikian, tidak menutup kemungkinan kreditor tidak mengetahui adanya kepailitan debitornya sehingga kreditor terlambat atau bahkan tidak mengikuti proses pengurusan dan pemberesan harta pailit sama sekali. Kreditor yang terlambat mengikuti proses tetap mempunyai hak untuk memperoleh pelunasan utang melalui mekanisme tersendiri dengan memperoleh pembagian yang seimbang dengan yang diperoleh kreditor yang telah mendapat pembagian harta pailit. Apabila debitor merupakan badan hukum dan tidak terdapat sisa harta pailit, maka kreditor tidak mendapatkan pelunasan utangnya karena badan hukum tersebut sejak pernyataan kepailitan menjadi bubar. Sedangkan untuk debitor perorangan, kreditor tetap mempunyai hak untuk mendapat pelunasan utang meskipun harta pailit telah habis dibagi.
Kata Kunci : Kepailitan, utang, proses pengurusan dan pemberesan harta pailit
030911183 | 4441 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain