Karya Ilmiah
TESIS (2594) - Perubahan Kepemilikan Sub Rekening Efek Karena Pewarisan
ABSTRAKSI
Pasar modal Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup pesat
selama sepuluh tahun terakhir. Hal ini ditandai dengan adanya perdagangan
dengan sistim tanpa warkat (scripless trading) yang merupakan perdagangan Efek
dengan tidak mempergunakan sertifikat fisik Efek. Semua saham dikonversi
menjadi data elektronik atau catatan komputer. Saham-saham yang diterbitkan
oleh Emiten tersebut dan telah dikonversi menjadi data elektronik atau catatan
komputer akan disimpan dipusat penyimpanan kolektif yaitu oleh PT KSEI.
Transaksi yang dilakukan terhadap saham-saham seperti mutasi saham dan uang,
cukup dilakukan melalui pemindah bukuan pada rekening pihak-pihak yang
terlibat dalam transaksi tersebut yaitu melalui sistim pemindahbukuan secara
elektronik (book entry settlement). Rekening Efek yang dibuka oleh nasabah di
perusahaan Efek/Bank Kustodian akan dibukakan Sub Rekening Efeknya oleh
perusahaan Efek/Bank Kustodian melalui KSEI agar investor bisa bertransaksi di
bursa Efek. Selama investor hidup, proses perdagangan berjalan sebagaimana
mestinya dan investor akan mendapatkan keuntungan dari penjualan Efeknya.
Investor yang meninggal dunia meninggalkan Efek di Penitipan kolektif pada LPP
(dalam hal ini KSEI). Efek yang berada di Penitipan kolektif pada KSEI
merupakan tempat penitipan Efek dimana Efek tersebut dimiliki bersama oleh
lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian. Jika terjadi
hal seperti ini maka perusahaan Efek atau Bank Kustodian akan
memindahbukukan Efek dari rekening Efek pewaris ke rekening Efek ahli waris
berdasarkan Surat Edaran No. SE-0001/DIR-EKS/KSEI.0114 tertanggal 23
Januari 2014 tentang pemindahbukuan Efek dengan instruksi Free of Payment
dari KSEI kepada Direksi/Pimpinan Pemegang Rekening KSEI. Namun perbuatan
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek untuk memindahbukukan Efek dari Sub
Rekening Efek pewaris ke Sub Rekening Efek ahli waris bertentangan dengan
pasal 570 BW. Hal ini sangat berbahaya dan beresiko bagi Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek karena Bank Kustodian atau Perusahaan Efek bukan merupakan
pemilik dari Sub Rekening Efek pewaris. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
bisa saja dikenai pasal 90 UUPM tentang penipuan, manipulasi pasar, dan
viii
perdagangan orang dalam karena perbuatannya tersebut. Hal lain yang sangat
berbahaya bagi perusahaan Efek atau Bank Kustodian adalah ketika ada pihak
yang merasa dirugikan atas kesalahan perusahaan Efek atau Bank Kustodian ini.
Perusahaan Efek maupun Bank Kustodian wajib memberikan ganti rugi kepada
nasabahnya jika nasabah yang bersangkutan merasa dirugikan karena perbuatan
perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Hal ini diatur dalam pasal 46 UUPM.
Investor yang meninggal dunia juga akan meninggalkan ahli waris. Pada
umumnya perusahaan Efek atau Bank Kustodian akan mengizikan ahli waris yang
tertera namanya di formulir pembukaan rekening Efek nasabah untuk melanjutkan
perdagangan rekening Efek atas nama pewaris. Berdasarkan hukum perdata yang
berlaku di Indonesia yaitu menggunakan BW, maka ahli waris dilarang
melanjutkan Rekening Efek atas nama pewaris. Hal ini dikarenakan ahli waris
bukan merupakan pemilik dari rekening pewaris tersebut. Rekening Efek tersebut
tetap merupakan milik dari pewaris, sedangkan Efek yang berada didalam
rekening Efeklah yang merupakan milik dari ahli waris. Sehingga ahli waris tidak
bisa menggunakan rekening pewaris untuk melakukan perdagangan di bursa Efek.
Kepemilikan rekening ini pun telah diatur didalam pasal 570 BW.
Kata kunci: Free of Payment, Ahli Waris, Sub Rekening Efek.
031324253057 | 2594 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain