Karya Ilmiah
TESIS (2593) - Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Atas Tanah Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
ABSTRAK
Dalam praktek perbankan, rumah yang dibeli dengan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih dibingkai dengan Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB). Dengan pembiayaan KPR, notaris membuat perjanjian kredit yang objek jaminannya merupakan tanah dan bangunan yang perolehannya hanya dibingkai dengan PPJB. Hak atas tanah yang diperoleh berdasarkan PPJB yang dibuat oleh notaris tidak dapat didaftarkan peralihan haknya di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat, dikarenakan perolehan hak atas tanah yang diperoleh melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hak atas tanah yang dijadikan jaminan kredit bank serta upaya bank terhadap hak atas tanah yang masih menjadi milik developer (penjual) bila debitur (pembeli) wanprestasi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum penelitian yuridis normatif, yaitu dengan pendekatan statute approach dan pendekatan conceptual approach yang selanjutnya dianalisis kualitatif dan dideskripsikan.
Temuan yang diperoleh dari penelitian ini adalah: (1) Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hak atas tanah tidak dapat dijadikan jaminan kredit bank, karena PPJB belum mengakibatkan peralihan hak atas tanah. Hak atas tanah yang akan dijadikan jaminan kredit yang diperoleh melalui jual beli harus dibuat oleh PPAT yang kemudian didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat untuk dilakukan balik nama dari pihak penjual ke pihak pembeli. Setelah dilakukan balik nama, maka pembeli (debitur) telah memiliki kewenangan untuk menjaminkan hak atas tanah tersebut. (2) Upaya bank terhadap hak atas tanah yang masih menjadi milik developer (penjual) bila debitur (pembeli) wanprestasi adalah dengan mengajukan permohonan penyitaan harta benda debitur (nasabah) ke Pengadilan Negeri dengan gugatan bahwa debitur (nasabah) telah melakukan wanprestasi atas perjanjian pinjaman yang telah dibuat
031314253086 | 2593 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain