Karya Ilmiah
SKRIPSI (4535) Kedudukan Kerjasama Pemerintah dan Swasta Dalam Hal Pendayagunaan Tanah Untuk Pembangunan
ABSTRAK
Kontrak dibuat berdasarkan penyesuaian kehendak para pihak untuk mencapai suatu tujuan. Dengan dibuatnya suatu kontrak maka akan melahirkan suatu hubungan hukum antara para pihak yaitu timbulnya hak-hak dan kewajibankewajiban bagi masing-masing pihak yang harus dilaksanakan sebagaimana isi dari kontrak yang telah dibuat. Agar kontrak memiliki kekuatan mengikat, maka harus dibuat memenuhi syarat sahnya kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek mengenai syarat-syarat sahnya suatu kontrak yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan kausa yang diperbolehkan. Syaratsyarat sahnya kontrak dalam Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek bersifat akumulatif, artinya seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi agar kontrak itu menjadi sah. Jika syarat pertama dan kedua yang biasa disebut syarat subjektif tidak terpenuhi, maka kontrak dapat dibatalkan yang berarti bahwa kontrak akan tetap dianggap sah jika tidak ada pihak yang mengajukan kepada pengadilan untuk membatalkan kontrak yang disepakatinya. Apabila syarat ketiga dan keempat yang biasa disebut syarat objektif yang tidak terpenuhi, maka kontrak itu batal demi hukum yang berarti bahwa dari semula kontrak itu dianggap tidak ada.
Pengajuan gugatan dalam Burgerlijk Wetboek dibedakan antara gugatan wanprestasi yang merupakan akibat dari tidak dipenuhinya suatu prestasi dari kontrak yang telah disepakati oleh para pihak dan gugatan perbuatan melanggar hukum yang dapat diajukan tanpa perlu adanya hubungan kontraktual antara pihak yang mengakibatkan kerugian dan pihak yang merasa telah dirugikan atas perbuatan tersebut.
Perbuatan melanggar hukum berakibat timbulnya kerugian bagi korban. Korban yang mengalami kerugian sebagai akibat dari perbuatan salah satu pihak dapat meminta ganti rugi atas kerugian yang dideritanya. Ganti rugi yang dapat dimintakan bisa berupa ganti rugi secara finansial (ganti rugi materiil) maupun ganti rugi yang berhubungan dengan tekanan mental (ganti rugi immaterial).
Kata Kunci: Kontrak, Syarat Sah Kontrak, Gugatan, Perbuatan Melanggar Hukum, Ganti Rugi
031111042 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain