Karya Ilmiah
SKRIPSI (4523) - Pertanggung Jawaban Hukum Pialang Asuransi Dalam Perjanjian Asuransi
ABSTRAK
Pialang asuransi merupakan orang yang memberikan rekomendasi atau mewakili pemegang polis. Pialang asuransi membantu masyarakat dimana masyarakat tidak mengerti isi kontrak yang terdapat di dalam polis. Tanggung jawab hukum pialang asuransi dalam perjanjian asuransi diatur di dalam undang – undang no. 40 tahun 2014 tentang perasuransian. Jasa keperantaraan yang dilakukan oleh pialang asuransi dapat membantu masyarakat dalam penanganan penyelesaian klaim. Tanggung jawab pialang asuransi berpedoman pada kontrak asuransi yang telah dibuat untuk melakukan kewenangan dalam penyelesaian klaim asuransi disamping itu pialang asuransi bertindak untuk kepentingan tertanggung, bertanggung jawab untuk menganalisis risiko dan mengoptimalkan nilai ganti kerugian yang wajar.
Kata Kunci :
Tanggung jawab, pialang asuransi, klaim
031211133066 | 4523 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain