Karya Ilmiah
SKRIPSI (4527) - Tanggung Gugat Dokter Pelaku Malpraktek Medis Terhadap Pasien (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 365 K/Pid/2012)
ABSTRAK
Tindakan medis dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien yang menyebabkan pasien mengalami kerugian merupakan tindakan malpraktek medis. Malpraktek medis mempunyai unsur kesalahan yang dilakukan oleh dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien. Unsur kesalahan tersebut bisa berupa kelalaian atau bisa berupa kesengajaan. Jika para dokter dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien telah sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional maka hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai kesengajaan, melainkan kelalaian. Unsur kesengajaan dalam dunia medis jarang terjadi karena hal tersebut merupakan murni tindak pidana. Sedangkan yang sering terjadi adalah adanya unsur kelalaian, baik itu kelalaian yang disadari maupun kelalaian yang tidak disadari. Kelalaian dalam dunia medis tidak bisa dituntut dalam ranah pidana karena hal tersebut bukan merupakan sebuah kesengajaan yang dilakukan oleh para dokter apabila dokter tersebut telah melakukan tindakan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Kelalaian medis hanya dapat digugat ganti rugi apabila tidak memiliki alasan pembenar (daya paksa dan ketentuan dari undang-undang) serta kelalaian tersebut berada pada tingkat kelalaian biasa dan kelalaian kecil yang tidak membawa kerugian yang cukup besar terhadap pasien.
Kata Kunci : Malpraktek Medis, Dokter, Pasien, Kesalahan, Kesengajaan, Kelalaian, Standar Prosedur Operasional, Standar Profesi, Alasan Pembenar.
031011049 | 4527 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain