Karya Ilmiah
SKRIPSI (4516) eksistensi Hak Atas Tanah Eks Belanda Yang dikuasai Oleh Warga (Study Kasus Di Kabupaten Nganjuk)
ABSTRAK
Indonesia merupakan Negara Agraris yang sebagian besar masyarakatnya bergantung dengan tanah. Berdasarkan hal tersebut adanya potensi masyarakat untuk menguasai tanah untuk kelangsungan hidup dalam bekerja. Dan dalam rangka menwujudkan kesejahteraan masyarakat dibentuklah hukum yang mengatur tentang tanah Negara Indonesia yaitu Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA). Awal mula terbentuknya UUPA ini dikarenakan adanya dualisme hukum tanah yang berlaku di Indonesia yaitu Hukum Tanah Adat dan Hukum Tanah Barat. Dengan berlakunya UUPA di Indonesia diatur tentang ketentuan – ketentuan konversi tanah yang merupakan perubahan Hak Lama menjadi Hak Baru berdasarkan ketentuan – ketentuan yang diatur di dalam UUPA dengan didasari oleh 5 prinsip yaitu Prinsip Nasionalitas, Prinsip Pengakuan Hak Terdahulu, Prinsip Kepastian Hukum, Prinsip Penyesuaian Hak Menurut UUPA dan Status Quo Hak – Hak Terdahulu. Upaya warga dalam perolehan Hak Atas Tanah Eks Belanda dengan cara melakukan proses pendaftaran tanah sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftran Tanah berdasarkan pembuktian hak lama. Pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah eks Belanda di Kabupaten Nganjuk menggunakan pendaftaran tanah secara sistematik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kata Kunci : Konversi hak atas tanah, Ketentuan – ketentuan konversi, Hak atas tanah, Hak penguasaan atas tanah, Penguasaan tanah, Konversi hak atas tanah eks Belanda, Konversi, Sertipikat, Pembuktian hak lama, Hak lama, Pendaftaran tanah, Pendaftaran tanah sistematik, Pemohon, Pembuktian sertipikat, Kegiatan pendaftaran tanah, Pendaftaran hak atas tanah eks Belanda, Tanah eks Belanda, Hak Milik, Syarat pendaftaran tanah, Prosedur pendaftran tanah, dan Hambatan.
031211131063 | 4516 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain