Karya Ilmiah
SKRIPSI (4513) Perolehan Hak Atas Tanah Yang Berasal Dari Tanah Negara Bekas konversi Hak Barat (Analisis putusan Mahkama Agung Nomor 3224K/Pdt/2012)
ABSTRAK
Setelah berlakunya UUPA tahun 1960, semua tanah, baik hak atas tanah yang berasal dari hukum adat atau hak atas tanah yang berasal dari hukum barat dikonversi menjadi hak-hak tanah menurut UUPA. Ketentuan konversi ini diantaranya diatur dalam Bagian Kedua Ketentuan tentang ketentuan-Ketentuan Konversi UUPA, Keppres No. 32 Tahun 1979 dan Permendagri No. 3 Tahun 1979. Hak atas tanah yang berasal dari hukum barat dikonversi menjadi hak-hak yang ada dalam UUPA (Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai (HP) ) dan diberikan jangka waktu untuk dikonversi selama sisa waktu hak yang bersangkutan, namun paling lama 20 tahun sejak berlakunya UUPA, yaitu pada 24 September 1980. Jika jangka waktu tersebut telah selesai, maka demi hukum tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau biasa disebut dengan tanah Negara. Dalam posisi demikian hubungan hukum antara pemilik (bekas pemegang hak) dengan tanahnya terputus. Namun demikian bekas pemegang hak masih mempunyai hubungan keperdataan dengan benda-benda lain diatasnya, misalnya tanaman, bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut. Masih melekatnya hubungan keperdataan bekas pemegang hak dengan benda-benda diatasnya berpengaruh jika ternyata masih terdapat bangunan yang berdiri diatas tanah negara bekas konversi hak barat. Apabila ada pihak yang menguasai tanah negara bekas HGB yang habis masa berlakunya, namun bukan sebagai pemilik bangunan diatas tanah tersebut, maka akan menimbulkan permasalahan jika ingin mengajukan permohonan hak baru. Terkait prioritas pihak yang dapat memohon hak baru atas tanah negara bekas konversi hak barat maupun prosedur penyelesaian bangunan diatas dalam prakteknya masih sering menimbulkan sengketa pertanahan. Sebagai tinjauan penerapan hukum yang tepat terkait perolehan hak atas tanah yang berasal dari tanah negara bekas konversi hak barat ialah penerapan hukum oleh Hakim Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung dalam kasus sengketa antara Lilik Sioesanty dengan Polda Jatim.
Kata Kunci : Konversi, Tanah bekas hak barat, Permohonan hak.
031211132004 | 4513 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain