Karya Ilmiah
TESIS (2590) - Klausula Pembatasan Bagi Nasabah Dalam Rangka Pengelolaan Risiko Kredit (Studi Di Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk)
Dalam mendorong kemajuan ekonomi dan kegiatan bisnis atau usaha maka dibutuhkan peran serta lembaga keuangan khususnya bank.Oleh karena itu, peran bank sangat penting, dalam proses pemberian kredit kepada pelaku bisnis atau usaha harus disertai prinsip kehati-hatian. Bank dalam selain menerapkan prinsip kehati-hatian, juga melakukan analisa secara mendalam, teliti, dan lengkap.Untuk itu bank membuat perjanjian kredit yang juga memuat klausul-klausul di dalamnya untuk melindungi kedua belah pihak yaitu kreditur dan debitur. Bank mempunyai risiko yang lebih besar dalam pemberian kredit, maka di dalam perjanjian kredit terdapat klausula pembatasan yang bertujuan untuk melindungi pihak bank. Apabila terjadi wanprestasi terhadap klausula pembatasan yang dilakukan oleh debitur maka bank telah mengantisipasi dengan berbagai upaya untuk menyelesaikan kreditnya bilamana menjadi kredit yang macet atau tidak terbayarkan oleh debitur. Upaya-upaya itu bisa berupa upaya preventif dan upaya represif. Perundingan atau negoisasi merupakan upaya preventif yang dilakukan bank, dikarenakan masih ada itikad baik dari debitur untuk menyelesaikan atau membayar tunggakan kreditnya. Apabila penyelesaiannya secara perundingan atau negoisasi tidak berhasil atau tidak mencapai kesepakatan, maka pihak bank melakukan penagihan terhadap debitur. Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh pihak bank apabila debitur tetap tidak dapat menyelesaikan kewajibannya atau debitur tidak mempunyai itikad baik untuk membayar seluruh tunggakan kreditnya baik pokok dan bunganya, maka bank mengambil langkah litigasi.
Kata kunci: klausula pembatasan, risiko, bank
031314253081 | 2590 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain