Karya Ilmiah
SKRIPSI (4502) - Keabsahan Direktur Perusahaan Pailit Yang Menjadi Direktur Peraturan Lain
ABSTRAK
Skripsi ini berjudul “Keabsahan Direktur Perusahaan Pailit Yang Menjadi Direktur Perusahaan Lain”, yang berasal dari konflik hukum yang terjadi antara syarat menjadi direksi yang mengharuskan tidak pernah dinyatakan pailit yang ada dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan akibat kepailitan yang hanya membatasi debitor untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya terdapat didalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan rumusan masalah: 1. Mengapa direktur pada perusahaan pailit tidak dapat menjadi direktur di perusahaan lain ?, 2. Apa upaya hukum bagi direktur pada perusahaan pailit untuk dapat menjadi direktur di perusahaan lain ?. Metode yuridis normatif melandasi penulisan skripsi ini, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).
Penelitian ini bermula dari ketidakjelasan akibat dari kepailian terutama mengenai hak direktur perusahaan pailit yang tidak dapat menjadi direktur di perusahaan lain dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah dinyatakan pailit.
Dari penelitian ini disimpulkan bahwa mengenai syarat pembatasan seorang direksi yang pailit untuk menjadi direksi diperusahaan lain terjadi konflik dengan pengaturan akibat kepailitan yang menyatakan seorang yang pailit hanya tidak berkuasa terhadap harta kekayaannya saja. Hal tersebut juga bertentangan dengan konsep dasar hak keperdataan. Upaya hukum yang dapat dilakukan direksi yang pernah dinyatakan pailit untuk menjadi direksi diperusahaan lain adalah dengan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada notaris dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat digugat juga di Peradilan Tata Usaha Negara karena tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Kata Kunci : Hak dan pertanggungjawaban direksi, Akibat kepailitan, Perseroan Terbatas, Gugatan perbuatan melawan hukum dan PTUN
031211133092 | 4502 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain