Karya Ilmiah
SKRIPSI (4495) - Ajaran Penyetaan Dalam Tindak Pidana Terorisme
ABSTRAK
Didalam hukum pidana terdapat pengauran masalah deelneming (Penyertaan) atau keikutsertaan itu oleh pembentuk undang – undang yang telah diatur di dalam Pasal – pasal 55 dan 56 Undang – Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berlakunya Undang – Undang No. 15 Tahun 2003 tidak terlepas dari pemberlakuan secara retroaktif dari undang – undang ini. Pemberlakuan ini dipergunakan untuk pemberantasan kejahatan yang bersifat luar biasa (extra ordinary crime) yang sesuai dengan karakteristik dari Tindak Pidana Terorsime tersebut. Untuk itu pemberlakuan hukuman dari tindak pidana ini sejatinya lebih berat sanksinya dibandingkan dengan sanksi yang terdapat dalam Undang – Undang No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang merupakan Lex Generali dari Undang – undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Di dalam Tindak Pidana Terorisme sendiri dari kejadian yang ada sering ditemukan melibatkan pelaku lebih dari seorang. Sehingga secara langsung berpengaruh pula dalam pemidanaan pelaku penyertaan dalam Undang – undang No. 15 Tahun 2003.
Sehingga dalam penulisan ini penulis membandingkan dua undang – undang yang diantaranya adalah Undang – Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana serta Undang – Undang No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dari pembandingan kedua Undang – Undang tersebut dapat dilihat perbedaan penyertaan yang diatur dalam KUHP dengan Penyertaan (deelneming) yang diatur dalam Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kata Kunci: Penyertaan, Terorisme, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946,
Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2003.
031211133086 | 4495 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain