Karya Ilmiah
SKRIPSI (4500) - "Ultra Petita" Dalam Penetapan Permohonan Asal Usul Anak Dalam Menjamin Hak - Hak Anak
ABSTRAK
Dalam memeriksa dan mengadili perkara perdata, asas-asas yang berlaku di lingkungan peradilan umum juga berlaku di lingkungan peradilan agama. Salah satu asas penting yang wajib diperhatikan adalah bahwa hakim dilarang menetapkan lebih dari yang dimohonkan. Jika sekiranya hakim telah menjatuhkan penetapan yang tidak diminta dalam petitum permohonan maka hakim tersebut telah melakukan “ultra petita”. Hakim yang mengabulkan melebihi petitum permohonan dianggap telah melampau batas wewenangnya. Namun dalam praktinya di dalam lingkungan Peradilan Agama terdapat penetapan hakim yang lebih mementingkan keadilan subtantif sehingga dalam penetapan tersebut terkandung unsur “ultra petita”. Hal ini ditemukan dalam perkara Nomor 0156/Pdt.P/2013/PA.JS dan perkara Nomor 0069/Pdt.P/2013/PA.Dps mengenai penetapan permohonan asal usul anak. Penetapan permohonan asal usul anak sendiri sangatlah penting bagi si anak luar kawin yang secara baik hukum negara maupun hukum agama tidak memiliki hubungan keperdataan maupun hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Karena penetapan permohonan asal usul anak merupakan salah satu perlindungan hukum bagi anak agar mendapatkan hakhaknya sebagai anak, salah satunya adalah hak akan pemeliharaan, pendidikan dan hak atas hubungan nasab.
Rumusan masalah yang diulas dalam penelitian ini adalah kedudukan “ultra petita” dalam penetapan asal usul anak dan ratio decidendi hakim dalam menetapkan asal usul anak secara ”ultra petita”. Dalam penelitian ini, menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan Undang-Undangan (Statute Approach), pendekatan konsep (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach).
Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa kedudukan suatu penetapan yang bersifat “ultra petita” dalam penetapan permohonan asal usul anak diperbolehkan selama masih sesuai kejadian materiilnya atau masih sesuai dengan isi posita serta dasar yang melandasi pertimbangan Majelis Hakim dalam menetapkan asal usul anak secara “ultra petita” pada kedua perkara tersebut adalah keinginan Majelis Hakim untuk memenuhi rasa keadilan bagi si anak agar anak tidak harus menanggung beban dengan kehilangan hak-haknya sebagai anak lantaran anak itu lahir diluar perkawinan yang sah.
Kata Kunci : ultra petita, penetapan permohonan asal usul anak, anak luar kawin
031211131006 | 4500 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain