Karya Ilmiah
SKRIPSI (4496) - Analisis Perjajian Pinjam Pakai Tanah Antara Badan Usaha Milik Negara Dan Pemerintahan Daerah Guna Pembangunan Fasilitas Umum
ABSTRAK
Fasilitas umum merupakan aspek penting dalam kehidupan sehari-hari guna untuk menunjang kehidupan masyarakat. Sering kali fasilitas umum yang ada tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, contohnya fasilitas umum yang terdapat di desa-desa yang tidak terjangkau oleh Pemerintah. Adanya pembagian wilayah negara yang terbagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu terbagi atas daerah kabupaten dan kota, daerah kabupaten kota terbagi atas kecamatan dan kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau desa. Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pelayanan publik yang mengacu pada Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan Pasal 344 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Pembangunan fasilitas umum harus didukung dengan ketersediaan tanah yang akan dibangun fasilitas-fasilitas umum diatasnya. Sesuai dengan Bab III Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara, BUMN dapat memanfaatkan aset tetap dengan cara Pinjam pakai terhadap mitranya. Badan Usaha Milik Negara dapat bekerja sama dengan Pemerintah untuk mengoptimalisasi aset miliknya, salah satunya ialah tanah. Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan aset milik BUMN yang berupa tanah, untuk digunakan sebagai fasilitas umum. Namun, pemanfaatan tersebut harus diwadahi dengan suatu perjanjian. Perjanjian yang dapat digunakan adalah perjanjian pinjam pakai. Pemerintah Daerah berwenang untuk membangun fasilitas umum berupa jalan raya sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Kata Kunci : Negara, masyarakat, tanah, perjanjian, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, aset, Perusahaan Terbatas, fasilitas umum dan jalan.
031211133089 | 4496 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain