Karya Ilmiah
SKRIPSI (4497) - Perlidungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Peserta Tender Yang Di Rugikan Akibat Persekongkolan (Analisa Putusan Nomor 16/KKPU-L/2014)
ABSTRAK
Untuk mengatur dunia persaingan usaha di Indonesia, sudah ada undang –
undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat. Undang – undang ini mengatur tentang perjanjian yang dilarang, kegiatan
yang dilarang, posisi dominan, KPPU, penegakan hukum dan ketentuan lain-lain.
Walaupun sudah ada undang – undang yang mengatur, tetap saja masih
banyak pelaku usaha yang bersaing secara tidak sehat. Misalnya saja kasus
pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan di SD/SDLB dinas pendidikan
kabupaten probolinggo Tahun 2012 yang sudah di putus dengan putusan KPPU
No.16/KPPU-L/2014.
Dalam kasus tersebut terjadi persekongkolan tender horizontal dan
persekongkolan tender vertikal. Persekongkolan tender horizontal terjadi diantara
para pelaku usaha peserta tender pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan.
Persekongkolan tersebut berupa adanya kesamaan format dan typo pada dokumen
peserta, kesamaan produk yang ditawarkan serta adanya pemalsuan pada dokumen
lelang dan surat dukungan. Selanjutnya persekongkolan tender vertikal,
persekongkolan ini terjadi antara penyelenggara/panitia tender yang dalam kasus ini
adalah panitia yang pemerintah kabupaten probolinggo dengan peserta tender. Panitia
tidak cermat dalam melakukan klarifikasi dan panitia memfasilitasi penentuan
pemenang tender dan melakukan diskriminasi dengan menggugurkan para peserta
tender lain yang berpotensi sebagai pemenang.
Praktik persekongkolan tender ini dilarang karena dapat menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan bertentangan dengan tujuan dilaksanakannya tender
yaitu membuka kesempatan yang sama kepada pelaku usaha agar dapat ikut
menawarkan harga dan kualitas yang bersaing. Sehingga pada akhirnya dalam
pelaksanaan tender tersebut didapatkan harga yang termurah dengan kualitas yang
terbaik.
Persekongkolan tender dalam undang – undang nomor 5 tahun 1999, diatur
dalam pasal 22 yang isinya, “pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain
untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan
terjadinya persaingan usaha tidak sehat”. Dari rumusan tersebut anak kalimat
“sehingga dapat mengakibatkan” berarti perlu adanya tindakan lebih lanjut untuk
mengetahui suatu kegiatan itu menghambat persaingan atau tidak. Dari anak kalimat
itu pula bisa diketahui pendekatan yang digunakan KPPU dalam menganalisis kasus
terkait dengan pasal tersebut adalah dengan pendekatan Rule of reason.
Kata Kunci : Persekongkolan tender, Persaingan Usaha Tidak Sehat.
031211133097 | 4497 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain