Karya Ilmiah
SKRIPSI (4499) - Publik Siaran Hitung Cepat Olah Lembang Survei Yang Tidak Kredibel Yang Berimplikasi Sebagai Tindak Pidana
ABSTRAK
Lembaga survei merupakan implikasi dari adanya pasal 1 angka 9 PKPU 2013 yang mengatur mengenai survei. Salah satu tujuan dari adanya lembaga survei adalah melakukan survei terkait dengan elektabilitas para pasangan calon dalam pemilihan umum. Survei yang dilakukan oleh lembaga survei ini kebanyakan akan dipublikasikan melalui penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, kebanyakan televisi, dikarenakan kebutuhan masyarakat akan informasi mengenai perkembangan peta politik yang terjadi di Indonesia. Hasil survei yang dilakukan oleh lembaga survei tentunya dapat dimanipulasi oleh lembaga survei. Terkait dengan hal ini, maka publlikasi yang dilakukan oleh lembaga penyiaran akan bermuatan tidak benar atau bohong sebagaimana diatur dalam pasal 57 UU Penyiaran. Dikarenakan penyiaran berisi bohong merupakan suatu perbuatan pidana, maka tentunya akan menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban bagi lembaga penyiaran tentunya akan berbeda dari yang lainnya karena lembaga penyiaran merupakan salah satu dari pers. Pertanggungjawaban bagi pers terdapat 2 sistem yakni system bertangga dan system air terjun.
Kata Kunci : Lembaga survei, siaran hitung cepat, berita bohong, pertanggungjawaban pidana.
031111138 | 4499 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain