Karya Ilmiah
TESIS (2586) - Perlindungan Hukum Pemegang Hak Guna Usaha atas Pembatalan Sertipikat Hak Guna Usaha Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (Analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 94/G/PTUN-MDN)
Topik penelitian adalah perlindungan hukum pemegang hak guna usaha atas
pembatalan sertipikat Hak Guna Usaha Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara
(Analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 94/G/2009/PTUN-
MDN), dengan permasalahan: Apa alasan yang digunakan dalam pembatalan
sertipikat HGU oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan bagaimana
perlindungan hukum pemegang HGU atas dibatalkannya sertipikat HGU.
Penelitian dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konsep dan pendekatan kasus, diperoleh suatu kesimpulan bahwa alasan yang
digunakan dalam pembatalan sertipikat HGU oleh Pengadilan Tata Usaha
Negara adalah prosedur pemberian perpanjangan jangka waktu HGU terhadap
pemegang hak yaitu PT. Perkebunan Nusantara IV telah menyalahi ketentuan-
ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,
khususnya PP No. 40 Tahun 1996 dan Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999. Pengajuan permohonan hingga
terbitnya sertipikat HGU Nomor 2 tanggal 13 Nopember 2003 tersebut
ternyata terdapat cacat administrasi di antaranya bahwa PT Perkebunan
Nusantara IV (Persero) tidak memanfaatkan bidang tanah tersebut sesuai
dengan peruntukannya dan di atas bidang tanah status HGU tersebut telah
berdiri beberapa bagunan rumah milik masyarakat. Perlindungan hukum
pemegang HGU atas dibatalkannya sertipikat HGU oleh Pengadilan Tata
Usaha Negara Medan adalah mengajukan keberatan atas putusan pengadilan
tersebut berkaitan dengan status tanah dan/atau status kepemilikan tanah
yang akan dimohon perbuatan hukum administrasi. Pihak yang dirugikan atas
putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat mengajukan upaya banding pada
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas putusan tersebut. Selain itu
penundaan atau penolakan pelaksanaan perbuatan hukum pertanahan karena
cacat hukum administrasi wajib dilaporkan oleh Kakan atau Kakanwil kepada
Kepala BPN RI dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diketahui
adanya cacat hukum administrasi, dengan disertai penjelasan mengenai alasan
tidak dapat dilaksanakannya pembatalan karena cacat hukum administrasi.
031314253097 | 2586 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain