Karya Ilmiah
TESIS (2582) - Tanggung Jawab PPAT Terhadap Mekanisme Pembuatan Akta Jual Beli Yang Mengandung Unsur Penggelapan Pajak
Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah Tanggung Jawab
PPAT Terhadap Mekanisme Pembuatan Akta Jual Beli Yang Mengandung
Unsur Penggelapan Pajak. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.
Hasil dari penelitian ini adalah: Karakter akta jual beli yang
mengandung unsur penggelapan pajak yaitu berkenaan subtansi atau isi akta
yang dibuat oleh PPAT yang tidak sesuai dengan kenyataan yang seharusnya
di cantumkan dalam akta. Oleh karena ketidak sesuaian antara isi akta dengan
kesepakatan yang di buat maka dapat menimbulkan penggelapan pajak.
Dengan kata lain dalam akta autentik yang di buat oleh PPAT tersebut tidak
sesuai dengan aturan perpajakan. Dengan demikian, pembuatan Akta Jual Beli
(AJB) yang tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya telah
melanggar Peraturan kepala BPN 1/2006 dan Kode Etik PPAT karena
ketidakbenaran data denggan kata lain adanya unsur penggelapan pajak di
dalam melakukan jual beli yang ditulis dalam akta. Jika hal demikian terjadi
ketika PPAT melakukan penggelapan pajak dalam sebuah isi akta maka
seorang PPAT harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah
dilakukannya itu. Untuk itu sesuai Pasal 55 peraturan kepala BPN 1/2006
PPAT bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan tugas dan
jabatannya dalam setiap pembuatan akta. Bahwa akibat hukum akta jual beli
yang dibuat PPAT yang megandung unsur penggelapan pajak adalah dapat
dibatalkan, maka mengenai pembatalan akta adalah menjadi kewenangan
hakim perdata, yakni dengan mengajukan gugatan secara perdata
kepengadilan. Adapun mengenai sanksi yang dapat dikenakan terhadap PPAT
yaitu ditetapkan dalam Pasal 6 ayat (1) Kode Etik PPAT yakni bagi anggota
yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat dikenai sanksi berupa: a.)
Teguran; b.) Peringatan; c.) Schorsing (pemecatan sementara) dari
keanggotaan IPPAT; d.) Onzetting (pemecatan) dari keanggotaan IPPAT; e.)
Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan IPPAT.
031142162 | 2582 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain