Karya Ilmiah
SKRIPSI (4086) - Pertanggungjawaban Pidana Euthanasia Dalam Perspektif Hubungan Dokter Dan Pasien
Dokter adalah orang yang dengan keilmuwannya mempunyai kompetensi
dalam bidang medis untuk melakukan upaya penyembuhan terhadap penyakit
yang diderita seseorang. Pasien adalah orang yang dengan keadaan fisiknya tidak
sehat sehingga membutuhkan dokter untuk melakukan upaya pemulihan keadaan
fisiknya seperti semula. Hubungan yang terjadi antara dokter dan Pasien
menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak dimana hubungan
tersebut dikenal dengan istilah “Transaksi Terapeutik”
Dalam Transaksi Terapeutik, seorang Dokter dalam melakukan upaya
penyembuhan dapat melakukan suatu tindakan kedokteran atau terapi medis atas
izin dari Pasien maupun Keluarga Pasien. Pasien ataupun keluarga Pasien
memiliki hak otonomi Pasien untuk menolak atau menerima tindakan kedokteran
atau terapi medis yang akan dilakukan terhadap Pasien yang dituangkan dalam
Informed Consent.
Hak untuk menolak atau menerima tindakan kedokteran oleh Pasien
seringkali dimanfaatkan oleh Pasien dengan meminta bantuan Dokter untuk
melakukan tindakan Euthanasia, baik Euthanasia aktif maupun Euthanasia Pasif
dengan cara meminta Dokter untuk memberikan suntik mati atau menolak untuk
dilakukan tindakan kedokteran atau terapi medis. Euthanasia adalah tindakan
Dokter untuk menghilangkan Pasien adalah suatu tindakan pidana yang bagi
pelakunya akan dikenakan pertanggung jawaban pidana.
Kata kunci : Euthanasia, Transaksi Terapeutik
031011117 | 4086 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain