Karya Ilmiah
SKRIPSI (3642) - Penataan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) Dalam Sistem Ketatanegaraan
Dari masa ke masa, Negara terus mengalami perkembangan baik dari segi
kedaulatan maupun fungsi Negara. Jika diawal pembentukan Negara berfungsi
sebagai Negara penjaga malam maka saat ini Negara berfungsi menciptakan
kesejahteraan. Peralihan fungsi ini membuat Negara banyak membentuk lembaga
negara baru untuk membantu kinerja lembaga negara utama. Lembaga tersebut
memiliki ragam yang sangat banyak serta menyesuaikan kebutuhan dan
karakteristik masing-masing negara. Di Indonesia setidaknya ada seratus empat
belas lembaga yang dapat dikatakan sebagai lembaga negara penunjang. Dalam
skripsi ini pembahasan akan lebih diarakan pada lembaga pemerintah non
departemen yang merupakan salah satu jenis lembaga negara penunjang.
Pembentukan lembaga pemerintah non departemen selain mendatangkan manfaat
juga membawa masalah. Banyak masalah yang muncul seiring pembentukan
lembaga tersebut. Dengan memperhatikan segala masalah yang ada maka
pembahasan difokuskan pada permasalahan konsep, eksistensi dan penataan
lembaga. Pembahasan konsep bertujuan mempertegas perbedaan antara lembaga
pemerintah non departemen dengan lembaga negara lainnya. Kajian terkait
konsep ini mengacu pada Keputusan Presiden no 103 tahun 2001 beserta seluruh
aturan yang terkait. Bedasarkan aturan tersebut dapat diketahui bahwa lembaga
pemerintah non departemen merupakan lembaga yang berada dipusat,
berkedudukan dibawah Presiden, menjalankan tugas tertentu dari Presiden
bertanggung jawab kepada Presiden, berkordinasi dengan menteri terkait sesuai
dengan ketentuan yang ada. Pembahasan masalah eksistensi mengacu pada
sejarah dan dasar hukum pembentukan lembaga pemerintah non departemen.
Berdasarkan catatan sejarah lembaga pemerintah non departemen termasuk
lembaga negara yang dapat bertahan dalam berbagai sistem pemerintahan dan
terus menyesuaikan dengan kodisi pemerintahan sehingga keberadaanya eksis
mulai dari awal kemerdekaan hingga saat ini. Dari sudut padang dasar hukum
pembentukan, lembaga pemerintah non departemen dapat dikatakan kurang kuat
eksistensinya. Sebagai lembaga negara yang menjalankan tugas pemeritahan
tertentu dari pemerintah maka dasar pembentukan yang paling tepat adalah
Peraturan Presiden. Dengan demikian eksistensi lembaga pemerintah non
departemen sangat tergantung pada kebijakan dan kebijaksanaan Presiden.
Pembahsan ketiga terkait penataan lembaga pemerintah non departemen. Penataan
lembaga ini dilakukan dengan menempatkannya pada sturktur ketatanegaraan
yang sesuai dengan kedudukannya. Selain itu penataan pun dilakukan dengan
menggabungkan dan membubarkan lembaga pemerintah non departemen untuk
menciptakan lembaga yang efektif, efisien serta dapat menjalankan tugasnya
secara otimal. Hasil pembahasan tersebut kemudian menghasilakn saran yang
jelas namun tatap butuh kesadaran dari pemerintah untuk menjalankanya.
Kata kunci : Lembaga Pemerintah non Departemen, Konsep, Eksistensi,
030710193 | 3642 | Ruang Skripsi | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain