Karya Ilmiah
SKRIPSI (3641) - Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Terkait Masa Jabatan Kepala Daerah
Pencalonan diri kembali kepala daerah yang telah menjabat selama 2
(dua) kali periode menimbulkan pro dan kontra karena aturan perundang
undangan, yaitu Pasal 58 huruf O Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah membatasi hanya boleh menjabat selama 2 (dua) kali masa
jabatan. Ada kepala daerah yang mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah
maupun mencalonkan diri turun sebagai wakil kepala daerah. Dengan adanya
pasal tersebut mereka merasa bahwa hak konstitusional mereka dilanggar.
Peraturan yang kurang jelas terkait penghitungan 2 (dua) kali masa
jabatan dan adanya pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung
dan secara langsung di Indonesia juga adanya peralihan peraturan perundang
undangan dari rezim Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 ke rezim Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda
terkait masa jabatan mana yang dihitung sebagai 2 (dua) kali masa jabatan.
Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the
constitution) berwenang menafsirkan undang-undang dan memberikan putusan
terkait permasalahan tersebut.
Kata Kunci : - Pemilihan Kepala Daerah - Masa Jabatan Kepala Daerah - Hak Konstitusional
030710101 | 3641 | Ruang Skripsi | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain