Karya Ilmiah
SKRIPSI (3393) - Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Istri Yang Menjadi Korban Perdagangan Suami
Perdagangan manusia dalam satu dekade terakhir semakin marak menjadi
pemberitaan di media massa. Perbuatan tersebut sebenarnya merupakan kejahatan
berat bagi kemanusiaan. Indonesia sudah mengantisipasi maraknya perdagangan
orang ini. Salah satunya dengan mengesahkan Undang-Undang No. 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun
gaungnya masih lemah, terlihat misalnya bias implementasi para aparat penegak
hukum di lapangan dalam menindak para pelaku perdagangan manusia. Selain itu,
masyarakat luas banyak yang tidak terlalu mengetahui dan memahami apa saja
yang dimaksud dengan perdagangan manusia.
Perdagangan manusia tidak mengenal umur dan batas teritori
pemerintahan, perdagangan manusia bisa berlaku dimana saja dan kapan saja.
Yang termasuk dalam kategori perdagangan manusia antara lain : perempuan dan
anak untuk dilacurkan dan eksploitasi seksual lainnya (termasuk phaedopili),
buruh migran, pengemisan anak, pekerjaan jermal, pengantin pesanan, pekerja
rumah tangga, industri pornografi, penjualan organ tubuh, prostitusi (di jalan, bar,
rumah bordil, tempat pijat, sauna, jasa perempuan panggilan), kerja paksa
(terutama di bidang pertanian, perikanan, konstruksi, pabrik, jasa katering).
Ini kemudian melatarbelakangi diangkatnya tema tentang perdagangan
orang dimana korban adalah istri yang dijual oleh suaminya sebagai judul
penulisan. Juga untuk mengetahui bagaimana hukum diterapkan atas kejadian
tersebut. Tujuan dari penulisan skripsi ini ialah untuk mencari cara mencegah
serta menanggulangi terjadinya perdagangan orang dalam lingkup keluarga. Juga
untuk menjelaskan tentang tindak pidana perdagangan orang beserta
pertanggungjawabannya serta sanksi bagi pelaku yang melakukan tindak pidana
perdagangan orang. Selain itu juga untuk membedakan penerapan hukum yang
ada atas fenomena penjualan istri oleh suami, apakah dapat dikategorikan sebagai
tindak kejahatan dalam rumah tangga atau sebagai tindak pidana perdagangan
orang.
Kata kunci : perdagangan orang, suami-istrai, kekerasan dalam rumah tangga
030610258 | 3393 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain