Karya Ilmiah
SKRIPSI (3390) - Perjanjian Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik Pada Bank Syariah
Akad ijarah muntahiya bittamlik merupakan akad penyediaan dana dalam
rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan
transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang kepada pihak penyewa
yaitu nasabah. Secara khusus, ijarah muntahiya bittamlik diatur dalam fatwa DSN-
MUI Nomor : 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al Ijarah al Muntahiyah bi al-Tamlik.
Bank berdasarkan prinsip syariah atau bank syariah, seperti halnya bank konvensional
juga berfungsi sebagai suatu lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary
institution), yaitu suatu lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dana-dana tersebut kepada
masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Akad
pembiayaan ijarah muntahiya bittamlik ini timbul dalam praktek perbankan karena
adanya tuntutan kebutuhan yang semakin berkembang dalam masyarakat, yang mana
ternyata tidak dikuti dengan peningkatan kondisi keuangan yang signifikan, sehingga
tidak dapat mengimbangi pemenuhan akan berbagai kebutuhan tersebut.
Pihak-pihak yang terkait dalam pembiayaan ijarah muntahiya bittamlik adalah
bank syariah, nasabah dan supplier. Hak kepemilikan obyek pembiayaan selama masa
ijarah masih tetap ada pada bank syariah, baru kemudian apabila masa ijarah telah
selesai atau apabila pihak nasabah telah memenuhi segala kewajibannya maka hak
kepemilikan obyek ijarah muntahiya bittamlik tersebut baru beralih kepada nasabah,
baik dengan akad jual beli atau hibah sesuai dengan kesepakatan dari para pihak.
Dalam pelaksanaannya walaupun telah dijalankan sesuai dengan prinsip
syariah, namun dapat juga terjadi perselisihan, bahkan menjadi sengketa karena
adanya perbedaan pemahaman dan kepentingan. Sengketa yang muncul dalam
pelaksanaan ijarah muntahiya bittamlik, dapat diselesaikan secara non litigasi melalui
musyawarah, mediasi perbankan, maupun melalui arbitrase syariah, dan dapat juga
diselesaikan melalui jalur litigasi di pengadilan agama.
Kata Kunci : Pembiayaan Syariah, Ijarah Muntahiya Bittamlik, Wanprestasi,
Penyelesaian Sengketa Syariah
030610292 | 3390 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain