Karya Ilmiah
SKRIPSI (3389) - Pengaturan Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Replika (Airsoftgun)
Sejak sekitar tahun 1999 senjata replika masuk ke Indonesia. Hal tersebut lama-
kelamaan menjadi suatu tren dan permainan baru. Para peminat senjata replika berasal
dari orang-orang yang memiliki hobi di dunia kemiliteran atau biasa disebut dengan
military madness. Permainan dengan menggunakan senjata replika yang memiliki skala
1:1 dengan senjata asli membuat permainan semakin seru serta menggunakan
perlengkapan militer layaknya seorang tentara yang sesungguhnya.
Namun, dalam perkembangannya timbul permasalahan mengenai legalitas
kepemilikan senjata replika karena belum ada hukum positif yang mengaturnya. Di
dalam Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 Tentang Senjata Api tidak
disebutkan mengenai hal tersebut. Pengaturan mengenai kepemilikan senjata replika
dituangkan di dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor 82/II/2004 Tentang Pengawasan
dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik TNI/POLRI. Namun di dalam Surat
Keputusan tersebut tidak diatur mengenai sanksi melainkan hanya pengaturan
administrasi perizinan. Berbeda halnya dengan senjata api yang telah memiliki hukum
positifnya.
Apabila ditemukan penyalahgunaan (ditunjukkan di muka umum) maka polisi
hanya dapat menyita senjata replika tersebut berdasarkan wewenang diskresi dan
pemiliknya akan dimintai keterangan mengenai senjata tersebut, kecuali senjata replika
tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana.
030610249 | 3389 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain