Karya Ilmiah
SKRIPSI (3377) - Pemberlakuan Pengaturan PHK Karena Kesalahan Berat Dalam Perjanjian Kerja Bersama Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu topik yang yang
cukup sensitif dalam masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Ketentuan mengenai
PHK diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh
dengan pengusaha. Berdasarkan ketentuan dalam Bab XII Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003, alasan-alasan PHK terdiri dari empat macam yaitu 1.)
alasan-alasan PHK oleh pengusaha; 2.) alasan-alasan PHK oleh pekerja; 3) alasan-
alasan PHK demi hukum; dan 4.) alasan-alasan PHK oleh pengadilan. Pada
prinsipnya, pengusaha dilarang untuk melakukan PHK, akan tetapi dengan alasan-
alasan tertentu yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tersebut, PHK diperbolehkan dengan syarat bahwa pengusaha harus memberikan
sejumlah kompensasi kepada pekerja yang mengalami PHK. Adapun pekerja yang
mengalami PHK akan mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa
kerja, uang penggantian hak, dan/atau uang pisah, dimana jumlah dari masing-
masing kompensasi tersebut tergantung dari alasan PHK.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 tertanggal 28
Oktober 2004 telah mencabut pemberlakuan dari ketentuan PHK karena kesalahan
berat yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Akibat hukum dari pencabutan ketentuan PHK karena kesalahan berat tersebut
adalah bahwa ketentuan PHK karena kesalahan berat yang diatur dalam Pasal 158
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sudah tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Adapun yang menjadi ratio decidendi dari Putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut adalah karena Pasal 158 dinilai telah melanggar asas praduga
tak bersalah. Pasca dicabutnya ketentuan PHK karena kesalahan berat tersebut,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran dengan
Nomor SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005, akan tetapi Surat Edaran tersebut juga tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bukan termasuk peraturan
perundang-undangan dan secara sebstansi telah bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan. Pada praktiknya, ternyata masih banyak pengusaha yang
memberlakukan ketentuan PHK karena kesalahan berat yang sudah dicabut
tersebut, sebagaimana yang terlihat dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
perusahaan.
Kata kunci: PHK, PHK karena kesalahan berat, PKB.
030610270 | 3377 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain