Perjanjian pembiayaan multiguna merupakan perjanjian pembiayaan terhadap barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian pribadi atau aktivitas konsumtif dan bukan untuk keperluan…
Pada Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memiliki tujuan agar Debitor dapat mengajukan suatu Rencana Perdamaian kepada Para Kreditor yang berisi tawaran pembayaran Sebagian atau seluruh…
LPBBTI merupakan layanan pendanaan yang mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana melalui sistem elektronik. Pengawasan LPBBTI dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Pasal 5 UU OJK…
Kekuatan eksekutorial dalam Sertifikat Jaminan Fidusia mengalami perubahan makna setelah Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menguji konstitusionalitas Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UUJF, mem…
Bank berdasarkan prinsip syari’ah atau bank syari’ah, berfungsi sebagai suatu lembaga intermediasi, yaitu mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada ma…