Investasi berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU Perbankan Syariah adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah dan/atau UUS berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak ber…
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam setiap hubungan hukum akan mengakibatkan akibat hukum. Sama halnya dengan perceraian, pasca terjadinya hubungan hukum perceraian akan mengakibatkan pembagian hart…
Fungsi Jaminan secara yuridis adalah sarana perlindungan bagi keamanan kreditur, yaitu kepastian akan pelunasan utang debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur atau oleh penjamin debit…
Berdasarkan Pasal 1 angka 25 POJK 40/POJK.03/2019 restrukturisasi adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi ke…
Tesis ini berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DENGAN JAMINAN ATAS OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN YANG SAMA”. Latar belakang dalam penulisan ini yaitu dimana manusia sebagai mahkluk ekon…
Model akad yang membingkai hubungan hukum antara bank syariah dengan koperasi jasa keuangan syariah pada pola kerjasama executing adalah akad Mudharabah dan akad Musyarakah. Karakteristik dari ke…
Dewasa ini, pembangunan di bidang ekonomi berkembang semakin pesat sehingga untuk itu diperlukan modal yang dapat menunjang terlaksananya pembangunan tersebut. Dalam hal ini kredit telah memberik…
Manusia sebagai bagian dari pembangunan nasional, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaannya. Hampir tidak dapat dibayangkan suatu keadaan tanpa adanya lembaga kredit. Aspek penting menyangku…
Debitor pemilik jaminan yang objek jaminannya akan dieksekusi dikarenakan debitor telah wanprestasi atas pembiayaan Musyarakah juga harus mendapatkan perlindungan hukum. Pokok permasalahan yang d…
Penyelesaian kredit bermasalah salah satunya melalui restrukturisasi kredit dengan syarat bahwa debitor diharuskan mempunyai kemauan, itikad baik dan kooperatif. Restrukturisasi kredit adalah upaya…