Pidana pembayaran uang pengganti merupakan konsekuensi dari perbuatan dari pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga untuk mengambil kembali a…
Hakim dengan kekuasaannya mempunyai kedudukan strategis dalam menciptakan penegakan hukum di Indonesia dapat dilihat melalui putusan yang dijatuhkan khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi,…
Pemeriksaan tambahan dalam pelaksanaannya kurang optimal artinya jarang sekali dilakukan, padahal hal tersebut penting guna memperoleh pembuktian yang cukup/lengkap dalam penanganan suatu perkara…
Penelitian oleh Sri Oktavianti Porosi “Pembuktian Kerugian Keuangan Negara Pada Tindak Pidana Perjalanan Dinas Fiktif Oleh Anggota DPRD”. Tujuan dari penelitian ini adalah :1) Untuk menganali…
Salah satu bentuk penanganan perkara tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Financial Action Task Force (FATF) Recommendation adalah terkait dengan stand-alone money laundering, yaitu penan…
Mediasi Penal Sebagai Upaya Mencapai Keadilan Hukum Oleh Kejaksaan Dalam perkembangan praktik penegakan hukum, banyak Penegak hukum yang tidak mempertimbangkan asas kemanfaatan dan keadilan seba…
Pelaksana kekuasaan penuntutan di Indonesia juga dilakukan oleh lembaga selain Kejaksaan, yakni KPK dan Oditur Militer yang masing-masing melakukan penuntutan secara sendiri-sendiri (trialisme penu…
Pendekatan restorative justice dianggap sebagai alternatif penanganan korupsi di Indonesia namun restorative justice dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi belum diatur dalam undang-undang pe…
Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang tergolong ke dalam white colar crime yang memungkinkan pelaku tindak pidana korupsi mengalihkan aset hasil tindak pidana korupsi sebagai bentu…