Penelitian ini mengkaji lebih dalam terkait hukum itsbat nikah serta kumulasi perceraian berdasarkan hukum perkawinan Di Indonesia. Itsbat nikah merupakan suatu penetapan perkawinan yang dilakukan …
Pluralisme hukum waris di Indonesia merupakan hal yang alamiah, dikarenakan di Indonesia terdapat berbagai kepentingan golongan masyarakat yang memberlakukan beragam aturan hukum terkait waris. Sej…
Sirang so sirang atau keadaan pisah tidak pisah memiliki arti bahwa suami dan istri bersepakat untuk berpisah tempat tinggal tanpa memutus ikatan perkawinan. Faktor adat dan agama menjadikan sirang…
Ahli waris pengganti merupakan salah satu bagian dari hukum waris yang seringkali terjadi dalam kehidupan masyarakat. Dalam hukum waris Islam, tidak dikenal dengan adanya ahli waris pengganti. Namu…
Seseorang yang memiliki keterbatasan mental seperti halnya orang-orang yang lemah akalnya merupakan salah satu orang yang berada dibawah pengampuan seorang wali pengampu. Setiap perbuatan yang dila…
Perwalian merupakan suatu keadaan dimana seorang wali menggantikan kekuasaan orang tua terhadap anak, dalam hal untuk mengurus harta bendanya maupun pribadinya. Perwalian atas diri si anak terkait …
Kawin mut’ah merupakan bentuk perkawinan yang dilakukan dengan akad dan batasan waktu tertentu yang akan berakhir tanpa proses perceraian. Perkawinan ini dianggap tidak sah menurut Undang-undang …
Putusnya perkawinan dapat terjadi karena perceraian maupun kematian. Adanya perceraian dan kematian tersebut akan berdampak kepada pembagian harta yang ditinggalkan. Dalam masa perkawinan, hak istr…
Pluralisme hukum menjadi kejadian yang biasa terjadi di Indonesia, termasuk di dalam sistem hukum keluarga. Dalam Pasal 171 huruf a Kompilasi Hukum Islam waris mengatur tentang peralihan harta yang…
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu menganalisis pencabutan hak perwalian ayah tiri terhadap anak tirinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan …