Dalam tata hukum Indonesia ada 4 (empat) macam lembaga jaminan kebendaan, yaitu lembaga jaminan Gadai, Hipotik, Hak Tanggungan, Jaminan Fidusia. Lembaga jaminan kebendaan yang melahirkan hak kebe…
Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan salah …
Customs Bond adalah jenis penjaminan yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi Penjamin (Surety Company), untuk kepentingan pihak Terjamin (Principal) yang terikat untuk memenuhi suatu kewajiban ke…
-
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, maka obyek jaminan fidusia hanya terbatas pada benda bergerak saja tetapi setelah berlakunya Undang-Undang Jaminan Fi…
Permodalan merupakan salah satu masalah yang sering kali dihadapi oleh sebagian besar pelaku usaha. Pemberian Kredit oleh Bank merupakan salah satu solusi dari permasalahan tersebut. Untuk mendap…
Kegiatan perkreditan merupakan proses pembentukan asset Bank sehingga kredit merupakan asset Bank yang memiliki resiko (risk asset) karena asset tersebut dikuasai pihak luar yaitu para Debitor. B…
Pasal 15 ayat 1 Undang Undang Hak Tanggungan menentukan bahwa untuk pemberian kuasa membebankan hak tanggungan dibuat dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan untuk pembuatan tersebut wa…