Kepailitan pada dasarnya bukan berarti membebaskan seorang yang dinyatakan pailit dari kewajiban untuk membayar utang-utangnya karena tujuan hukum kepailitan adalah melindungi hak para kreditor. …
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjelaskan bahwasannya Pengurus PKPU memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola harta debito…
PKPU dapat terjadi pada debitor, termasuk didalamnya seorang debitor yang menyandang jabatan PPAT. Dalam aturannya PPAT yang berstatus PKPU harus diberhentikan sementara, sedangkan marwah PKPU …
Dalam suatu pengajuan kasasi atas suatu putusan permohonan pailit, terdapat ketentuan yang terkandung dalam Pasal 11 Ayat (3) UU KPKPU bahwa kreditor lain yang bukan para pihak pada permohonan pa…
Pesatnya berkembangan teknologi informasi saat ini sudah menjadi suatu kebutuhan bagi segala profesi untuk mempermudah perkerjaan dan tidak terkecuali bagi profesi Notaris yang sering disebut kon…
Hukum merupakan salah satu sarana yang dibutuhkan oleh semua orang dalam mengisi kehidupannya terutama untuk menunjang dalam kegiatan berbisnis pada era globalisasi ini. Dengan perkembangan tekno…
Upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Sehingga buruh berkedudukan sebagai kreditor terhadap perusahaan dan karenanya memiliki legal standing …