Testamen dalam hukum kewarisan Islam dikenal dengan istilah wasiat, yaitu pernyataan kehendak seseorang mengenai apa yang akan dilakukan terhadap hartanya setelah ia meninggal dunia. Pelaksanaan …
Suatu akta waris yang telah dibuat oleh Notaris merupakan akta otentik yang sempurna sifatnya sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti apabila terjadi gugatan di Pengadilan Agama. Akan tetapi …
Dalam perkawinan poligami diatur mengenai kedudukan hukum atas hak- hak pewarisan, karena setiap hak didukung oleh subjek hukum baik itu merupakan orang atau badan hukum, khususnya kepada anak …