Suatu akta waris yang telah dibuat oleh Notaris merupakan akta otentik yang sempurna sifatnya sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti apabila terjadi gugatan di Pengadilan Agama. Akan tetapi …
Dalam perkawinan poligami diatur mengenai kedudukan hukum atas hak- hak pewarisan, karena setiap hak didukung oleh subjek hukum baik itu merupakan orang atau badan hukum, khususnya kepada anak …
Penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam, hukum waris Islam bagi seorang muslim mempunyai kedudukan yang utama bila dibandingkan dengan hukum waris lainnya, sebab sudah jelas hukum waris Islam…
Penelitian tentang Pembagian Hak Waris Janda dalam Perkawinan Poligami ini bertujuan untuk menganalisa hak janda sebagai ahli waris dan perolehan harta warisannya, dan untuk menganalis tentang ba…
Penulisan tesis ini bertujuan untuk meninjau apakah hukum Islam dan hukum BW mengenal penolakan waris dan meneliti dasar hukumnya di Al-Quran, Al-Hadits, Ijtihad beserta peraturan-peraturan Hukum…
Penetapan asal usul anak dalam Hukum Waris Islam tidak akan mungkin dilepaskan dari status perkawinan dari kedua orang tuanya walaupun ruang lingkup penyelesaian hukumnya berbeda. Proses perkawin…
Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki, hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan seb…
Anak luar kawin menurut hukum Islam hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Hal ini sesuai dengan pasal 100 Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian, anak luar kawin menur…
Fenomena kawin kontrak terjadi hampir di setiap daerah, di Indonesia. Padahal tujuan perkawinan menurut Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah bahwa perkawinan bertujuan membentu…
Syariah tidak melarang seseorang untuk mengumpulkan harta. Asalkan harta yang di kumpulkan adalah dengan cara yang halal. Dalam syariah juga di atur mekanisme untuk peralihan harta yang di kenal …