Sistem peradilan tata usaha negara di Indonesia merupakan pengejawantahan dari dianutnya negara hukum. Tujuan pembentukan peradilan tata usaha negara diantaranya untuk menyelesaikan sengketa tata…
Negara Indonesia adalah perwujudan dari co-eksistensi desa sebagai susunan pemerintahan terkecil dan terendah yang berkaitan langsung dengan warga negara. Desa adalah institusi dan entitas masyar…