Karya Ilmiah
TESIS (4895) - Skema Pengenaan Opsen Pajak Daerah Antara Provinsi dan Kabupaten/Kota Sebagai Pungutan Tambahan
Jenis pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya mengalami restrukturisasi salah satunya terkait opsen pajak. Terdapat tiga jenis opsen pajak yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor, opsen pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Objek dari permasalahan opsen adalah bahwa dalam lampiran penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan opsen atas pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tidak akan menambah beban wajib pajak dalam artian skema opsen tidak menciptakan beban baru bagi wajib pajak, sedangkan definisi opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Hal tersebut terdapat kerancuan antara definisi opsen dengan Lampiran pada penjelasa, yang mana dengan adanya pungutan tambahan atas opsen pajak otomatis akan menambah beban wajib pajak. Disampimg itu pengaturan Besaran tarif Opsen ditetapkan dengan Peraturan daerah. Penafsiran klausul tersebut menjadi pertanyaan beberapa daerah dalam menyusun Peraturan Daerah terkait Opsen Pajak dimana besaran tarif opsen menjadi satu dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau Peraturan tersendiri menjadi Peraturan Daerah tentang Opsen Pajak. Tipe penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dan digunakan suatu pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Kajian kepustakaan dilakukan untuk mengumpulkan sumber bahan hukum yang kemudian dianalisis secara preskriptif untuk menjawab masalah atau isu tersebut. ketentuan opsen dilaksanakan dalam rangka mengganti alokasi bagi hasil dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota Hal tersebut dikarenakan penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai pendapatan asli daerah. Pengaturan ketentuan opsen juga harus memperhatikan peraturan terkait agar terlaksana secara efektif serta adanya harmonisasi antar reguasi atau peraturan terkait.
Kata Kunci : Skema, Opsen Pajak, Provinsi dan Kabupaten/Kota
231222050 | 4895 AlD s | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain