Karya Ilmiah
TESIS (4860) - Keabsahan Direct Licensing Atas Pengguna Layanan Komersial Pertunjukan Musik
Topik penelitian ini mengenai LMKN yang menggunakan sistem blanket license dalam mengelola royalti yang merepresentasikan pemilik hak cipta musik. Seiring perkembangannya pemilik hak cipta musik dan/atau lagu melakukan sistem direct licensing dimana pemilik hak secara langsung memberi lisensi dan melakukan penarikan royalti kepada pengguna layanan komersial khususnya pertunjukan musik live event tanpa melalui LMKN oleh karena menurut pemilik hak dibutuhkan sistem lisensi selain blanket license untuk merespon maraknya kegiatan komersial yang luput dari pengawasan LMKN, sehingga tidak terpenuhinya hak ekonomi pemilik hak. Penelitian ini dikaji melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, Berdasarkan metode yang digunakan, diketahui bahwa sistem direct licensing merupakan perjanjian yang sah dan berlaku bagi para pihak yang membuatnya dimana pemilik hak sebagai pemberi lisensi dan pengguna layanan komersial sebagai penerima lisensi wajib membayar royalti merujuk pada Pasal 1320 BW sebagai ketentuan umum dan UUHC sebagai sebagai ketentuan khusus. Akibat hukum penarikan royalti bagi pihak selain Pemilik Hak, LMKN, dan LMK, maka akan dikenakan sanksi pidana serta perjanjian lisensi tersebut tidak memiliki akibat hukum kepada pihak ketiga sehingga pengguna layanan komersial tidak berkewajian membayar royalti kepada pihak tersebut. Jika pemilik hak cipta memilih direct licensing, maka LMKN tidak berhak melakukan penarikan royalti kepada pengguna layanan komersial pertunjukan musik sehingga tidak terjadi penarikan ganda dan LMKN juga tidak berkewajiban mendistribusikan royalti kepada pemilik hak yang telah memilih direct licensing atas pengguna layanan komersial pertunjukan musik.
233222035 | 4860 Sur k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain