Karya Ilmiah
SKRIPSI (6600) - Kriteria Pemaafan Hakim (Rechterlijke Pardon) Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Rechterlijke Pardon (Pemaafan hakim) merupakan asas baru dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) yang memberikan kewenangan bagi hakim untuk memaafkan pelaku yang bersalah melakukan tindak pidana yang sifatnya ringan, dengan tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan. Namun dalam penjelasan pasal, tidak menjabarkan lebih lanjut bagaimana kriteria pelaku yang dapat dimaafkan. Selain itu, perlu untuk dikaji bagaimana implikasi dari lahirnya pemaafan hakim. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pemaafan hakim dalam sistem pemidanaan serta untuk menganalisis implikasi dari penjatuhan putusan pemaafan hakim dalam sistem pemidanaan.
Penelitian ini adalah penelitian hukum, yaitu penelitian dengan cara menganalisis dan menelaah secara mendalam isu hukum yang telah diajukan dengan hasil yang akan dicapai adalah suatu preskripsi dari apa yang seyogyanya terjadi atas isu yang diajukan. Dalam penelitian ini, akan digunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan.
Hasil dari penelitian ini adalah hakim untuk dapat mejatuhkan putusan pemaafan, haruslah memenuhi kriteria dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP 2023. Hakim dapat menjatuhkan putusan pemaafan berupa Putusan Pemaafan Hakim (Rechterlijke Pardon). Pemaafan hakim menimbulkan akibat hukum yaitu terhadap seorang yang dijatuhi pemaafan oleh hakim, statusnya bukan sebagai Terpidana serta riwayat sanksi pidananya dihilangkan atau dianggap tidak pernah dijatuhi pidana.
032111133004 | 6600 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain