Karya Ilmiah
TESIS (4826) - Kepastian Hukum Dalam Penanganan Perselisihan Prayudisial (Prejudiciel Geschil)
Persinggungan antar norma hukum dalam waktu yang bersamaan sering kali mengakibatkan perselisihan prayudisial (prajudicieel geschil). Penerapan perselisihan prayudisial melalui penundaan/penangguhan (schorsing) pemeriksaan suatu perkara memiliki dampak yang signifikan dalam menjamin keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Penegak hukum harus memahami kompleksitas perkara sehingga mengetahui apakah suatu perkara ada persinggungan dan membutuhkan putusan perkara lain sehingga dapat diputuskan harus menunda atau tidak pemeriksaan perkara.
Penelitian ini membahas karakteristik dan akibat hukum perselisihan prayudisial dalam penegakan pidana dengan menggunakan metode penelitian yudisis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis karakteristik perkara prayudisial, alasan dan dasar hukum penanganannya serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Dengan memahami dan mengidentifikasi hubungan antar perkara yang saling terkait dapat menghindari adanya inkonsistensi dan konflik antar putusan.
Kata Kunci : Perselisihan Prayudisial (Prejudicieel Geschil), schorsing, Kepastian Hukum, Karakteristik, Akibat Hukum.
231221063 | 4826 Put k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain