Karya Ilmiah
DISERTASI (425) - Prinsip Keadilan dalam Penentuan Kuota Tangkap Individu Menuju Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan
Disertasi ini mengkaji tiga rumusan masalah yaitu (1) Karakteristik prinsip pengelolaan perikanan berkelanjutan, (2) Prinsip keadilan dalam pemanfaatan perikanan yang berbasis pada pengelolaan perikanan berkelanjutan, (3) Kuota tangkap individu sebagai implementasi prinsip keadilan dalam pemanfaatan perikanan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum. Hasil dari penelitian yaitu Prinsip pengelolaan perikanan berkelanjutan merupakan bagian dari prinsip pembangunan berkelanjutan yang berlaku pada sektor perikanan. Prinsip pengelolaan perikanan berkelanjutan yaitu prinsip yang mengharuskan bahwa pengelolaan perikanan dilakukan dengan memperhatikan keselarasan dan keseimbangan antara aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Mendasarkan pada kajian terhadap teori keadilan distributif, prinsip keadilan John Rawls disertai dengan kritik terhadapnya, Intergenerational Justice Theory dan prinsip pengelolaan perikanan berkelanjutan, maka dapat dirumuskan prinsip keadilan dalam pemanfaatan perikanan yang berbasis pada pengelolaan perikanan berkelanjutan. Prinsip ini terdiri dari tiga prinsip. Pertama yaitu dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua individu atau nelayan untuk memanfaatkan dan mendapatkan keuntungan dari sumber daya perikanan. Kedua, ketimpangan sosial dan ekonomi yang ada diantara para pelaku usaha penangkapan ikan harus diminimalisir dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan pihak yang paling kurang memiliki peluang untuk mencapai kesejahteraan melalui sektor perikanan (pihak yang paling kurang beruntung). Ketiga, keadilan dalam pemanfaatan perikanan tidak hanya diciptakan untuk generasi yang sama namun juga generasi yang akan datang serta keberlanjutan dari sumber daya perikanan dengan cara menyeimbangkan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial secara bersamaan.
Kuota tangkap individu merupakan implementasi dari prinsip keadilan dalam pemanfaatan perikanan berbasis pengelolaan perikanan berkelanjutan. Namun sayangnya, pengaturan kuota penangkapan di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2023 (Permen KP No. 28 Tahun 2023) masih terdapat celah hukum yang beresiko menimbulkan masalah dikemudian hari terutama ketentuan berkaitan dengan pemindahan kuota; pemanfaatan kuota melebihi jumlah kuota yang diberikan; dasar pertimbangan pemberian kuota; pengawasan dalam sistem kuota; dan sanksi administratif. Disertasi ini juga menghasilkan model kuota tangkap individu yang dapat menjadi solusi atas permasalahan yang ada di Permen KP No. 28 Tahun 2023.
032017017306 | 425 Kum p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain