Karya Ilmiah
TESIS (4751) - Peralihan Harta Waris Bagi Anak Kandung Yang Pindah Agama
Pluralisme hukum menjadi kejadian yang biasa terjadi di Indonesia, termasuk di dalam sistem hukum keluarga. Dalam Pasal 171 huruf a Kompilasi Hukum Islam waris mengatur tentang peralihan harta yang berasal dari orang yang sudah meninggal dan yang masih hidup. Wasiat yang berhubungan dengan waris pada umumnya adalah wasiat wajibah, merupakan wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi oleh atau tidak tergantung pada kemauan kehendak dari sipewaris. Meskipun ada ketentuan yang menyatakan seorang ahli waris harus beragama Islam dan telah dikuatkan dengan hadits yang menyatakan bahwa tidak adanya hubungan waris mewaris antara seorang muslim dengan non muslim, tetapi pada praktiknya ada putusan hakim terkait yang memberikan hak waris kepada ahli waris non muslim. Hal ini sebagaimana dalam Putusan Mahmakah Agung No. 422/Pdt.G/2021/PTA.Sby, yang memberikan hak waris kepada anak yang berbeda agama dengan berlandaskan surat wasiat wajibah. Atas hal tersebut maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Dasar peralihan harta waris kepada ahli waris pindah agama menurut hukum waris Islam, dan 2) Elemen maslahat pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara terhadap peralihan harta waris kepada anak kandung yang pindah agama. Tujuan penelitian ini menganalisis dasar peralihan harta waris terhadap ahli waris pindah agama menurut hukum waris Islam dan menganalisis elemen maslahat pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara terhadap peralihan harta waris kepada anak kandung pindah agama. Pendekatan yang digunakan pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan studi kasus (case study). Hasil dan pembahasan penelitian ini menunjukan dalam evolusi instrumen wasiat wajibah, digunakan dalam situasi di mana ahli waris memiliki keyakinan agama yang berbeda dengan pewaris. Pasal 208 dan 209 dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur tentang wasiat wajibah bagi anak angkat dari orang tua angkat dan penerapannya didasarkan pada maqashid syari’ah anak kandung yang pindah agama guna mencapai kemaslahatan dan perlindungan bagi semua pihak.
233221014 | 4751 Gun p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain