Karya Ilmiah
TESIS (3293) - Notaris Yang Merangkap Jabatan Legal Officer Sebagai Pegawai Perusahaan
Jabatan Notaris merupakan jabatan yang terhormat karena tugas dari jabatannya
adalah untuk melayani kepentingan masyarakat. Di dalam UU Jabatan Notaris
diatur mengenai larangan terhadap jabatan notaris, salah satunya larangan
mengenai rangkap jabatan oleh notaris. Meskipun sudah diatur sedemikian rupa,
di dalam praktek, masih banyak notaris yang merangkap jabatan, antara lain
sebagai legal officer perusahaan. Maka rumusan masalah yang akan dibahas di
dalam tulisan ini yaitu perbuatan hukum apa saja yang termasuk rangkap jabatan
menurut UUJN serta sanksi yang dapat dijatuhkan kepada notaris yang merangkap
jabatan legal officer sebagai pegawai perusahaan. Tipe penelitian ini adalah
penelitian hukum. Sedangkan pendekatan masalah yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Perbuatan hukum
notaris yang termasuk rangkap jabatan menurut UUJN diatur di dalam Pasal 17
UUJN, antara lain yaitu melakukan perbuatan hukum merangkap jabatan sebagai
pegawai negeri, advokat, pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara atau
badan usaha milik swasta, dan sebagai PPAT dan/atau pejabat lelang kelas II di
luar wilayah jabatan notaris. Notaris yang merangkap jabatan sebagai legal officer
perusahaan, yang bekerja sebagai pegawai tetap maupun kontrak, akan melanggar
ketentuan larangan pada Pasal 17 ayat (1) UUJN. Sehingga dapat dijatuhkan
sanksi oleh Majelis Pengawas Notaris berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UUJN.
031614253030 | 3293 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain