Karya Ilmiah
SKRIPSI (6323) - Kedudukan Status Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) dalam Kasus Tindak Pidana (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor : 798/PID.B/2022/PN. JKT.SEL)
Dalam kasus tindak pidana, seringkali ditemukan perusakan barang bukti, alat bukti serta sulitnya menghadirkan saksi. Hal ini berdampak pada sulitnya proses pembuktian dan akan menghambat proses-proses selanjutnya. Namun, berbeda lagi apabila terdapat saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator), Justice Collaborator yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum tentunya akan memudahkan dalam proses membongkar kasus tindak pidana yang terjadi.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif (docrinal legal research) dengan menggunakan bahan-bahan hukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Adapun Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Penelitian ini menemukan regulasi terkait Justice Collaborator, terlihat sudah proporsional sehingga keberadaan Justice Collaborator ini terkadang memainkan peran penting dalam mengungkap peristiwa pidana. Namun, dalam implementasinya banyak APH yg merespon dengan pandangan yang berbeda beda. Berdasarkan Putusan Nomor : 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel, walaupun sebelumnya ada perbedaan pandangan dari kejaksaan, PH, maupun LPSK terkait status Terdakwa sebagai Justice Collaborator. Namun dalam putusannya, peneliti menilai putusan hakim sudah tepat, dikarenakan dalam pertimbangannya hakim melihat dari beberapa aspek, seperti dalam UU LPSK, SEMA, PERMA, serta fakta yang terungkap di persidangan, sehingga di rasa putusan ini adil untuk pihak yang berperkara. Terhadap pemerintah perlu di buatkan UU khusus dan lembaga tersendiri yang mengatur tentang Justice Collaborator. Kalaupun tidak ada UU khusus yang mengatur tentang saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) yang dibuat, maka untuk undang-undang yang sekarang ada perlu di amandemen sehingga keberadaan Justice Collaborator itu memberikan efek yang signifikan dalam pengungkapan kasus tindak pidana.
031911133021 | 6323 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain