Karya Ilmiah
DISERTASI (391) - Pengujian Tindakan Maladministrasi yang Dilakukan Calon Petahana dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah
Penelitian ini menganalisi tentang pengujian tindakan maladministrasi
oleh calon petahana dalam sengketa Pilkada, terutama yang terkait dengan prinsip
asas pemerintah yang baik dalam sistem pemerintah daerah dalam Pilkada yang
demokratis. Pemilihan kepala daerah merupakan sistem perwujudan demokrasi
dan kedualatan rakyat. Karena itu penyelenggaraan Pilkada harus sesuai dengan
semangat cita-cita penegakan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Semangat yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan Pilkada adalah
penyelenggaraan demokrasi dengan berdasar pada azas negara hukum dan azas
kesetaraan semua warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Azas negara
hukum dalam penyelenggaraan Pilkada adalah bahwa semua proses tahapan
penyelenggaraan Pilkada harus berdasar hukum yang ada. Sedangkan Azas
kesetaraan semua warga negara di dalam hukum dan pemerintahan, berarti tidak
boleh ada pihak yang diperlakukan berbeda dalam penyelenggaraan pilkada.
Tipe penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normative
dan penelitian hukum doktrinal. Penggunaan penelitian normatif ini karena
dilandasi karakter khas ilmu hukum, yang dilakukan dengan menggunakan analisa
pendekatan perundang-undangan, pendekatan yurisprodensi, pendekatan konsep,
pendekatan kasus, dan pendekatan sejarah. Sedangkan penelitian doktrinal
digunakan untuk melakukan analisa terhadap azas hukum, literature hukum,
pandangan para sarjana hukum yang memiliki kualifikasi tinggi (doktrin), serta
perbandingan hukum.
Hasil penelitian ini adalah pengujian tindakan maladministrasi oleh calon
petahana dalam sengketa Pilkada, yang menempatkan demokrasi sebagai proses
yang harus dijaga dan bebas dari tindakan kecuraangan, termasuk atas
penyalagunaan wewanang oleh calon petahana yang maju dalam Pilkada.
Kewenangan calon Petahana dalam kontestasi Pilkada sangat besar, mulai dari
pembuatan kebijakan anggaran, penyaluran anggaran, sampai pada kebijakan
teknis atas program pemerintah yang dijalankan. Bahkan, petahana juga bisa
menggerakkan kekuatan pegawai negeri sipil untuk memuluskan tujuannya.
Dalam pengaturan perundang-undangan yang terkait dengan Pilkada, tidak
dijelaskan secara konkrit pengaturan soal maladministrasi. Undang-undang
Pilkada juga tidak mengatur ketentuan sanksi bagi calon incumbent yang
melakukan penyalahgunaan wewenang. Bahkan maladministrasi tidak masuk
dalam ruang yang diperbolehkan masuk dalam sengketa Pilkada. Sengketa
Pilkada dalam Undang-undang Pilkada hanya mengatur soal sengketa
penghitungan suara. Untuk itu diperlukan adanya perubahan dalam UU Pilkada.
031170108 | 391 Bab p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain