Karya Ilmiah
SKRIPSI (6259) - Perlindungan Hak Cipta dan Hak Terkait Terhadap Karya Pertunjukan Stand Up Comedy
Stand Up Comedy sebagai salah satu karya pertunjukan yang tergolong baru di Indonesia merupakan jenis karya pertunjukan yang dilindungi oleh Hak Cipta dan saat ini mulai berkembang secara masif. Namun, perkembangan tersebut diikuti oleh maraknya pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait yang dimiliki Stand Up Comedian melalui media sosial dan internet. Namun, sayangnya dalam Undang-Undang Hak Cipta belum terdapat kejelasan mengenai perlindungan yang seharusnya didapat oleh Stand Up Comedian atas pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisa terkait perlindungan Hak Cipta dan Hak Terkait yang seharusnya didapat seorang Stand Up Comedian atas pelanggaran khususnya melalui media sosial Facebook dan YouTube. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekaran studi kasus.
Hasil akhir penelitian ini menunjukan adanya pelanggaran atas Hak Cipta dan Hak Terkait Stand Up Comedian pada media sosial facebook dan YouTube. Meskipun definisi Stand Up Comedy belum ada pada Undang-Undang Hak Cipta namun telah secara implisit dijelaskan dalam Pasal 2 WIPO Performances and Phonograms Treaty yang disahkan melalui Keppres Nomor 74 tahun 2004 sehingga wajib mendapatkan perlindungan sebagaimana Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
031911133066 | 6259 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain