Karya Ilmiah
SKRIPSI (6248) - Perjanjian Kartel Dalam Penetapan Bunga Kredit Maksimum Pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Era revolusi industri 4.0 telah memberikan dampak pada industri keuangan, salah satunya yaitu dengan adanya inovasi Financial Technology atau Fintech. Fintech di Indonesia didominasi oleh Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). LPBBTI merupakan sebuah layanan keuangan yang mempertemukan calon debitur dengan kreditur, dan dibantu oleh suatu perantara yaitu Perusahaan LPBBTI yang dalam hal ini mengurus perjanjian antara kedua pihak dan mengawasi pembayarannya. Dalam LPBBTI terdapat asosiasi yang terdiri dari para pelaku usaha LPBBTI yaitu AFPI, dimana AFPI ditunjuk untuk menjadi mitra strategis oleh OJK. Sebelum dikeluarkannya POJK Nomor 10/POJK.05/2022, tidak ada aturan yang mengatur mengenai batasan maksimum bunga kredit. Oleh karena itu AFPI mengeluarkan penetapan batas maksimum bunga kredit yaitu sebesar 0.8% per hari. Dengan tidak adanya aturan tertulis yang mengatur besaran bunga maksimal oleh OJK maka hal ini dapat menjadi celah bagi penyelenggara LPPBTI untuk melakukan praktik kartel. Oleh karenanya untuk menghindari terjadinya praktik kartel yang dilakukan oleh penyelenggara LPPBTI, OJK pada tahun 2022 mengeluarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang LPPBTI, dalam aturan tersebut diatur mengenai batas maksimum bunga akan ditetapkan oleh OJK. Maka dari itu, penelitian ini akan mengkaji mengenai penetapan batas maksimum bunga pada LPBBTI dan dikaitkan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat yang terdapat di dalam UU No. 5 Tahun 1999.
031911133141 | 6248 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain