Karya Ilmiah
SKRIPSI (6230) - Penguatan Perlindungan Hukum Terhadap Kebebasan Akademik Di Indonesia
Kebebasan akademik pada dasarnya adalah kebebasan individu, baik sebagai sivitas akademika atau atas namanya sendiri, untuk melakukan aktivitas terkait penemuan dan penyebaran informasi dan ide, dimana pelaksanaan aktivitas tersebut dilindungi secara penuh oleh hukum HAM. Eksistensinya secara independen maupun interdependen berdasar pada hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak atas pendidikan, dan hak untuk mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Ditambah pula, perlindungan hukumnya harus memiliki dua komponen yakni perlindungan kebebasan sivitas akademika dan otonomi institusi. Namun sayangnya, perlindungan hukum terkait kebebasan akademik di Indonesia masih belum selaras dengan standar-standar HAM internasional. Kelemahan secara regulasi ini juga dibarengi dengan realita sosio-politik Indonesia yang sedang dirundung oleh regresi demokrasi di era kepresidenan Joko Widodo (Jokowi). Kembalinya politik otoritarian tersebut juga tertranslasikan pada permasalahan-permasalahan di ruang-ruang akademik yang melanggar kebebasan akademik. Lanskap tersebut pada akhirnya merupakan bentuk pelanggaran HAM di Indonesia. Penelitian ini berfokus untuk menemukan konstruksi yuridis yang dapat memperkuat perlindungan hukum kebebasan akademik di Indonesia. Penemuan konstruksi yuridis tersebut dalam penelitian ini akan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipologi reform-oriented research. Konstruksi yuridis tersebut akan didasarkan pada hukum internasional, laporan dari Special Rapporteur Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Universal Periodic Review, serta deklarasi-deklarasi dan prinsip yang disusun oleh masyarakat sipil terkait kebebasan akademik. Hasil penelitian ini adalah reformulasi dalam perihal definisi dan ruang lingkup kebebasan akademik, penekanan tanggung jawab negara dalam melindungi kebebasan akademik, serta reformulasi pembatasan pelaksanaan kebebasan akademik.
031911133180 | 6230 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain